Tupoksi Tupoksi Tupoksi

Tupoksi
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kotabaru

Tugas Pokok

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kotabaru memiliki tugas:

Melaksanakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang yang menjadi kewenangan daerah serta tugas pembantuan yang diberikan kepada daerah.


Fungsi

Untuk melaksanakan tugas tersebut, Dinas PUPR menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:

  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang bina marga, sumber daya air, cipta karya, dan penataan ruang.

  2. Pelaksanaan pembangunan infrastruktur seperti jalan, jembatan, drainase, jaringan irigasi, dan bangunan publik lainnya.

  3. Pelaksanaan penataan ruang, termasuk penyusunan rencana tata ruang wilayah, pengendalian pemanfaatan ruang, serta pembinaan dan pengawasan penataan ruang.

  4. Penyelenggaraan pemeliharaan prasarana dan sarana infrastruktur daerah.

  5. Pelaksanaan koordinasi lintas sektor dengan instansi terkait dalam rangka sinkronisasi pembangunan fisik.

  6. Pelayanan teknis dan administrasi kepada masyarakat dan pemangku kepentingan di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang.

  7. Monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang.

  8. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan.