Struktur Organisasi Struktur Organisasi Struktur Organisasi
Struktur Organisasi
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kotabaru
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN KOTABARU
TAHUN 2025
1. KEPALA DINAS
Bertanggung jawab atas keseluruhan pengelolaan dan penyelenggaraan urusan pekerjaan umum dan penataan ruang di wilayah Kabupaten Kotabaru.
2. SEKRETARIS
Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas-tugas administrasi dan pelayanan teknis penunjang di lingkungan dinas.
a. KASUBAG PERENCANAAN DAN KEUANGAN
Mengelola perencanaan program, anggaran, dan keuangan.
b. KASUBAG UMUM & KEPEGAWAIAN
Mengelola urusan tata usaha, perlengkapan, rumah tangga, dan kepegawaian.
3. BIDANG SUMBER DAYA AIR DAN PENYEHATAN LINGKUNGAN
Melaksanakan kebijakan teknis di bidang pengelolaan sumber daya air dan sanitasi lingkungan.
4. BIDANG BANGUNAN GEDUNG DAN JASA KONSTRUKSI
Melaksanakan kebijakan teknis pembangunan dan pengawasan bangunan gedung serta jasa konstruksi.
5. BIDANG PENATAAN RUANG
Mengatur dan menyusun rencana tata ruang serta pengendaliannya.
6. BIDANG BINA MARGA
Mengelola pembangunan dan pemeliharaan jalan dan jembatan di wilayah kabupaten.
7. JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU
Melaksanakan fungsi teknis sesuai bidang keahlian tertentu dalam mendukung tugas pokok dinas.
8. UPT (UNIT PELAKSANA TEKNIS)
a. UPT PERALATAN & LAB
Menyediakan pelayanan peralatan teknik dan laboratorium untuk mendukung pelaksanaan pekerjaan umum.
b. UPT SPAM
Mengelola sistem penyediaan air minum di wilayah kerja sesuai dengan kebijakan teknis.