Maklumat Pelayanan  Maklumat Pelayanan  Maklumat Pelayanan 

Maklumat Pelayanan
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kotabaru

DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN KOTABARU


Dengan ini kami menyatakan sanggup:

  1. Menyelenggarakan pelayanan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan.

  2. Memberikan pelayanan secara cepat, tepat, transparan, akuntabel, dan bebas dari pungutan liar.

  3. Menjamin pelayanan yang mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.

  4. Menanggapi dan menindaklanjuti setiap pengaduan masyarakat sebagai bahan perbaikan pelayanan.

  5. Memberikan pelayanan dengan sikap profesional, ramah, dan bertanggung jawab.

Apabila kami tidak menepati janji ini, kami siap menerima sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.