Struktur Organisasi Struktur Organisasi Struktur Organisasi

Struktur Organisasi
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kotabaru

DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN KOTABARU
TAHUN 2025

1. KEPALA DINAS
  • Bertanggung jawab atas keseluruhan pengelolaan dan penyelenggaraan urusan pekerjaan umum dan penataan ruang di wilayah Kabupaten Kotabaru.

2. SEKRETARIS
  • Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas-tugas administrasi dan pelayanan teknis penunjang di lingkungan dinas.

a. KASUBAG PERENCANAAN DAN KEUANGAN
  • Mengelola perencanaan program, anggaran, dan keuangan.

b. KASUBAG UMUM & KEPEGAWAIAN
  • Mengelola urusan tata usaha, perlengkapan, rumah tangga, dan kepegawaian.


3. BIDANG SUMBER DAYA AIR DAN PENYEHATAN LINGKUNGAN
  • Melaksanakan kebijakan teknis di bidang pengelolaan sumber daya air dan sanitasi lingkungan.


4. BIDANG BANGUNAN GEDUNG DAN JASA KONSTRUKSI
  • Melaksanakan kebijakan teknis pembangunan dan pengawasan bangunan gedung serta jasa konstruksi.


5. BIDANG PENATAAN RUANG
  • Mengatur dan menyusun rencana tata ruang serta pengendaliannya.


6. BIDANG BINA MARGA
  • Mengelola pembangunan dan pemeliharaan jalan dan jembatan di wilayah kabupaten.


7. JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU
  • Melaksanakan fungsi teknis sesuai bidang keahlian tertentu dalam mendukung tugas pokok dinas.


8. UPT (UNIT PELAKSANA TEKNIS)
a. UPT PERALATAN & LAB
  • Menyediakan pelayanan peralatan teknik dan laboratorium untuk mendukung pelaksanaan pekerjaan umum.

b. UPT SPAM
  • Mengelola sistem penyediaan air minum di wilayah kerja sesuai dengan kebijakan teknis.